Dewantara - Camat Dewantara Senin 31/10 mengakui pihaknya dalam bulan Oktober menerima kunjungan Studi banding Pelaksanan PATEN diantaranya Kecamatan Sawang, Muara Batu, Cot Girek, Tanah Pasir, Simpang Kramat dan Lhoksukon.
Kehadiran para Camat dan sejumlah Stafnya melihat langsung pola Pelayanan PATEN yang sudah berjalan di Dewantara, jika perlu silakan mengadopsi apa yang diperlukan untuk diterapkan pada Kecamatannya.
Pihak kita dengan senang hati menerima siapapun yang datang untuk belajar PATEN, sebut Camat Amir Hamzah yang pernah diundang oleh Pemerintah Aceh sebagai Pemateri Kiat-kiat Pelayanan PATEN untuk Para Camat Se-Aceh di Hotel Harmes Banda Aceh tahun 2013 ( saat Camat Tanah Jambo Aye ).
Lanjutnya dalam penjelasan yang didampingi Kasi Ketertiban Hasmanita serta Petugas PATEN, menjelaskan Perlimpahan Sebagiannya Kewenangan Bupati Aceh Utara kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Utara sesuai Perbup No. 21 Tahun 2012 tgl 31 0ktober 2012, hanya 3 Kecamatan sebagai Percontohan Pelaksanaan PATEN ( Pelayanan Administrsi Terpadu Kecamatan ) yaitu Tanah Jambo Aye ( saat itu Camat Amir Hamzah ) Matang Kuli ( Camat T. Azwar ) Dewantara ( Camat Saiful Basri ) kami sangat fokus dan menggebu sekali menindaklanjuti Peraturan Bupati tersebut. Hasilnya cukup memuaskan, masyarakat sangat terbantu dan terlayani dalam berbagai urusan yang dibutuhkan, jelas Camat Amir yang sudah dua Kecamatan melaksanakan PATEN.
Sejak keluar Peraturan Bupati Aceh Utara No. 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Utara No. 21 Tahun 2012 Tentang Perlimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Aceh Utara kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Utara tgl 14 Maret 2016. ada item item kewenangan yang dihapus karena belum maksimal dilaksanakan pada Kecamatan antara lain izin usaha Perikanan, sehingga dalam Perbup tersebut hanya meliputi :
Bidang Perizinan dan Kewenangan di bidang Non Perizinan :
Kewenangan dibidang Perizinan meliputi, pengurusan SITU, SIUP, TDP, IMB luas sampai dengan 500 m2, HO luas bangunan sampai 100 m2, Izin usaha industri tanda daftar industri dan izin perluasan dibawah 200 juta, Izin Penataan-pembinaan pergudangan/ruangan dan Tanda daftar Pergudangan, Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan ( parkir ), serta izin Usaha Mikro dan kecil ( IUMK ).
Sementara Kewenangan dibidang Non Perizinan, meliputi :
- Membuat Rekomendasi sasaran kenerja Pegawai ( SKP ) dan DP3 PNS yang ditempatkan di Gampong.
- Membuat SKP dan DP3 PNS yang ditempatkan di Gampong.
- Pembinaan, Pengawasan PNS yang ditempatkan di Gampong.
- Melantik Mukim, Geuchik, dan Tuha Peut Gampong.
- Mengeluarkan surat keputusan Pelaksanaan Tugas Geuchik.
- Mengeluarkan Keputusan Pengganti Antar Waktu Tuha Peut Gampong.
- Mengevaluasi Qanun Gampong.
- Mengevaluasi RPJM Gampong.
- Mengevaluasi APBG
- Melakukan Pendataan aset Pemerintah dan aset Gampong.
- Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan Hubungan Ahli Waris.
- Legalisasi Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Imum Mukim, Geuchik, Tuha Peut Gampong.
- Pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga.
- Pembersihan drainase Kota Kecamatan.
- Pengelola Retribusi Parkir, Persampahan, Pelayanan Pasar, sewa Tanah milik Pemda dan sewa lis/kios milik Pemda.
Post a Comment