TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan wajib bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Camat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pemerintahan daerah, keagamaan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Pembinaan pemerintahan mukim dan gampong.
- Pengkoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.
- Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan kependudukan.
- Penyelenggaraan dan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tanggga.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau dapat dilaksanakan pemerintahah mukim dan gampong .
- Peyelenggaraan tugas-tugas kedinasan laiinya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Meliputi :
a. Kewenangan di Bidang Perizinan
b. Kewenangan di Bidang Non Perizinan
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan umum, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan.
Sekretariat mempunyai fungsi :
Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Meliputi :
a. Kewenangan di Bidang Perizinan
b. Kewenangan di Bidang Non Perizinan
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan umum, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan program, pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, asset, penyelenggaraan dan pemeliharaan perlengkapan serta administrasi kepegawaian
- Pembinaan kepegawaian, organisasi ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat
- Pengelolaan administrasi keuangan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Sekretariat berwenang :
- Membuat rekomendasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS yang ditempatkan di Gampong.
- Membuat daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP 3 ) PNS yang ditempatkan di gampong.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengkoordinasian tugas – tugas operasional PNS yang ditempatkan di gampong.
TUGAS DAN FUNGSI SUBBAG UMUM DAN PERLENGKAPAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas :
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas :
- Melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, hubungan masyarakat, rumah tangga dan penyelenggaraan serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Pemerintahan Kecamataan.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Subbag Umum dan Perlengkapan berwenang :
- Membuat rekomendasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS yang ditempatkan di Gampong.
- Membuat daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP 3 ) PNS yang ditempatkan di gampong.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengkoordinasian tugas – tugas operasional PNS yang ditempatkan di gampong
TUGAS DAN FUNGSI SUBBAG KEUANGAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan program, menyelenggarakan pemerintahan kecamatan, pembinaan mukim dan gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi pertanahan.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Pemerintahan berwenang :
- Melantik Imum Mukim, Geuchik dan Tuha Peut Gampong.
- Mengeluarkan Keputusan Pelaksanaan Tugas Geuchik.
- Mengeluarkan Keputusan Pengganti Antar Waktu Tuha Peut Gampong.
- Mengevaluasi Qanun Gampong.
- Mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
- Koordinator dan Pemamtauan aset pemerintahan dan aset gampong.
- Legalisasi Surat Surat Keterangan Ahli Waris dan Hubungan Waris.
- Legalisasi Dokumen Kependudukan.
- Legalisasi Keputusan Bupati tantang Pengangkatan Imum Mukim, Geuchik dan Tuha Peut Gampong.
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARANOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
- Melakukan koordinasi, penyusunan program, fasilitas musrenbang, pengendalian dan pembinaan pembangunan Kecamatan.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Pembangunan berwenang :
- Melakukan Pemantauan terhadap pekerjaan pembangunan yang ada di wilayah kecamatan.
- Mengkoordinasi Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL ).
- Koordinator dan pemantauan tenaga kesehatan.
- Koordinator dan Pemantauan Pendidikan PAUD, Tk, SD, SMP dan SMA / SMK ( Negeri dan Swasta ).
- Menerbitkan Kartu Pencari Kerja ( AK – 1 )
- Surat Keterangan Asal usul Ternak.
- Pengendalian Ruang Milik Jalan yang dilaksanakan oleh instansi pengelola pelayanan publik ( seperti PDAM, PLN, TELKOM ) pada jalan umum.
- Penyelenggaraan Pemeliharaan rutin jalan.
- Operasional Pemeliharaan Saluran Irigasi.
- Pembersihan drainase kota kecamatan.
- Pembinaan dan pengembangan koperasi.
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang sosial, penyelenggaraan agama, peran ulama, pendidikan, pemberdayaan dayah, pembinaan kebudayaan, adat istiadat serta pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Kesejahteraan Rakyat berwenang :
- Koordinator dan Pemantauan Kemiskinan.
- Memberi Rekomendasi Status Kepada Anak / Orang Terlantar
- Koordinator dan Pemantauan PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial )
- Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga.
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KETERTIBAN DAN PERIZINAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Ketertiban dan Perizinan mempunyai tugas :
- Melakukan koordinasi, penyusunan program, pembinaan ketertiban, pengawasan, penegakan produk hukum pemerintahan kabupaten dan proses rekomendasi perizinan serta penanggulan bencana di lingkungan kecamatan.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Ketertiban dan Perizinan berwenang :
- Pemantauan dan Pengawasan Sarang Burung Walet
- Pengendalian Ruang Milik Jalan yang dilaksanakan oleh instansi pengelola pelayanan publik ( seperti PDAM, PLN, TELKOM ) pada jalan umum.
- Pengelolaan Restribusi Parkir, Persampahan, Pelayanan Pasar, Sewa Tanah Milik Pemda dan Sewa Los / Kios Pemda.
Post a Comment