Halloween party ideas 2015





TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan wajib bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Camat mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pemerintahan daerah, keagamaan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Pembinaan pemerintahan mukim dan gampong.
  • Pengkoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.
  • Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan kependudukan.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
  • Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tanggga.
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau dapat dilaksanakan pemerintahah mukim dan gampong .
  • Peyelenggaraan tugas-tugas kedinasan laiinya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012

Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Meliputi :
a.  Kewenangan di Bidang Perizinan
b.  Kewenangan di Bidang Non Perizinan


TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan umum, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan.

Sekretariat mempunyai fungsi :
  • Penyusunan program, pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, asset, penyelenggaraan dan pemeliharaan perlengkapan serta administrasi kepegawaian
  • Pembinaan kepegawaian, organisasi ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat
  • Pengelolaan administrasi keuangan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Sekretariat berwenang :
  • Membuat rekomendasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS yang ditempatkan di Gampong.
  • Membuat daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP 3 ) PNS yang ditempatkan di gampong.
  • Pembinaan, Pengawasan dan Pengkoordinasian tugas – tugas operasional PNS yang ditempatkan di gampong.


TUGAS DAN FUNGSI SUBBAG UMUM DAN PERLENGKAPAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas :
  • Melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, hubungan masyarakat, rumah tangga dan penyelenggaraan serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Pemerintahan Kecamataan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012


Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Subbag Umum dan Perlengkapan berwenang :
  • Membuat rekomendasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS yang ditempatkan di Gampong.
  • Membuat daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP 3 ) PNS yang ditempatkan di gampong.
  • Pembinaan, Pengawasan dan Pengkoordinasian tugas – tugas operasional PNS yang ditempatkan di gampong

TUGAS DAN FUNGSI SUBBAG KEUANGAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
  • Melakukan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.



TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
  • Melakukan penyusunan program, menyelenggarakan pemerintahan kecamatan, pembinaan mukim dan gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi pertanahan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012


Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Pemerintahan berwenang :
  • Melantik Imum Mukim, Geuchik dan Tuha Peut Gampong.
  • Mengeluarkan Keputusan Pelaksanaan Tugas Geuchik.
  • Mengeluarkan Keputusan Pengganti Antar Waktu Tuha Peut Gampong.
  • Mengevaluasi Qanun Gampong.
  • Mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
  • Koordinator dan Pemamtauan aset pemerintahan dan aset gampong.
  • Legalisasi Surat Surat Keterangan Ahli Waris dan Hubungan Waris.
  • Legalisasi Dokumen Kependudukan.
  • Legalisasi Keputusan Bupati tantang Pengangkatan Imum Mukim, Geuchik dan Tuha Peut Gampong.



TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN



BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARANOMOR 22 TAHUN 2010

Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
  • Melakukan koordinasi, penyusunan program, fasilitas musrenbang, pengendalian dan pembinaan pembangunan Kecamatan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya




BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012


Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Pembangunan berwenang :
  • Melakukan Pemantauan terhadap pekerjaan pembangunan yang ada di wilayah kecamatan.
  • Mengkoordinasi Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL ).
  • Koordinator dan pemantauan tenaga kesehatan.
  • Koordinator dan Pemantauan Pendidikan PAUD, Tk, SD, SMP dan SMA / SMK ( Negeri dan Swasta ).
  • Menerbitkan Kartu Pencari Kerja ( AK – 1 )
  • Surat Keterangan Asal usul Ternak.
  • Pengendalian Ruang Milik Jalan yang dilaksanakan oleh instansi pengelola pelayanan publik ( seperti PDAM, PLN, TELKOM ) pada jalan umum.
  • Penyelenggaraan Pemeliharaan rutin jalan.
  • Operasional Pemeliharaan Saluran Irigasi.
  • Pembersihan drainase kota kecamatan.
  • Pembinaan dan pengembangan koperasi.

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
  • Melakukan penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang sosial, penyelenggaraan agama, peran ulama, pendidikan, pemberdayaan dayah, pembinaan kebudayaan, adat istiadat serta pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.



BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012


Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Kesejahteraan Rakyat berwenang :
  • Koordinator dan Pemantauan Kemiskinan.
  • Memberi Rekomendasi Status Kepada Anak / Orang Terlantar
  • Koordinator dan Pemantauan PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial )
  • Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga.



TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KETERTIBAN DAN PERIZINAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 22 TAHUN 2010
Seksi Ketertiban dan Perizinan mempunyai tugas :
  • Melakukan koordinasi, penyusunan program, pembinaan ketertiban, pengawasan, penegakan produk hukum pemerintahan kabupaten dan proses rekomendasi perizinan serta penanggulan bencana di lingkungan kecamatan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Camat dan Sekretaris Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.



BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012
Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Seksi Ketertiban dan Perizinan berwenang :
  • Pemantauan dan Pengawasan Sarang Burung Walet
  • Pengendalian Ruang Milik Jalan yang dilaksanakan oleh instansi pengelola pelayanan publik ( seperti PDAM, PLN, TELKOM ) pada jalan umum.
  • Pengelolaan Restribusi Parkir, Persampahan, Pelayanan Pasar, Sewa Tanah Milik Pemda dan Sewa Los / Kios Pemda.



Kecamatan Dewantara adalah sebuah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara yang terletak di sebelah Barat Kabupaten Aceh Utara, secara Geografis Kecamatan Dewantara berbatasan dengan :
  • Sebelah Utara dengan Selat Malaka
  • sebelah Selatan dengan Kecamatan Nisam dan Banda Baro
  • sebelah Barat dengan Kecamatan Muara Batu
  • sebelah Timur dengan Kecamatan Muara Satu Pemerintahan Kota Lhokseumawe. 

Secara administratif Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dibagi kedalam 2 kemukiman dan 15 Gampong definitif yang berada di daerah dataran 4 Gampong dan 5 Gampong di daerah perbukitan dan 6 Gampong didaerah Pesisir Pantai, terdiri dari :

1.    Kemukiman Krueng Geukueh : 

  •     Gampong Keude Krueng Geukueh
  •     Gampong Tambon Baroh
  •     Gampong Tambon Tunong
  •     Gampong Paloh Gadeng
  •     Gampong Paloh Lada
  •     Gampong Uteun Geulinggang
  •     Gampong Pulo Rungkom
  •     Gampong Paloh Igeuh
  •     Gampong Bangka Jaya

2.    Kemukiman Cot Murong :

  •     Gampong Ulee Pulo
  •     Gampong Ulee Reuleung
  •     Gampong Geulumpang Sulu Timu
  •     Gampong Geulumpang Sulu Barat
  •     Gampong Bluka Teubai
  •     Gampong Lancang Barat 


Luas Wilayah
Luas Wilayah Kecamatan Dewantara + 39,40 Km yang terbagi menurut penggunaan lahannya yaitu :

  •     Pemukiman seluas +1.947 Ha
  •     Sawah seluas +635 Ha
  •     Ladang/tegalan +365 Ha
  •     Perkebunan +256 Ha
  •     Padang Rumput +215 Ha
  •     Perikanan Darat/ Air Tawar /Air Payau +279 Ha
  •     Pembangunan Fasilitas Umum dan Pendidikan +230 Ha
  •     Sarana Olah Raga +20 Ha

Orbitasi
Secara orbitasi jarak Pemerintahan Kecamatan dengan :

  •     Jarak Kecamatan dengan Pusat Pemerintahan Kabupaten + 35 Km
  •     Jarak Kecamatan ke Pusat Pemerintahn Provinsi + 256 Km

 Kependudukan
Jumlah penduduk Kecamatan Dewantara  sebanyak + 48.172 Jiwa , terdiri dari :

  •     Laki-laki +21.071
  •     Perempuan  +27.101
              dengan Jumlah KK sebanyak +12.824.


Persentase penduduk Kecamatan Dewantara bermata pencaharian sebagai berikut :

  •     petani / Nelayan 60 %
  •     buruh 10 %
  •     pedagang 12 %
  •     tukang 2 %
  •     Swasta 3 %
  •     Pegawai /TNI / Polri 5 %
  •     Lain-lain 8 %

Sarana dan Prasarana yang terdapat di Kecamatan   Dewantara.

Bidang Pendidikan

Jumlah Sarana Pendidikan (Sekolah) yang terdiri dari :

  •     Tingkat Taman Kanak-Kanak/RA/PAUD dan SSB  sebanyak 38 Unit.
  •     Tingkat Sekolah Dasar/Sederajat sebanyak 24 Unit.
  •     Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Sederajat sebanyak 12 Unit
  •     Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat 8 Unit.
  •     Pesantren /Dayah  sebanyak  4 Unit

Bidang Kesehatan
Jumlah Sarana Bidang Kesehatan yang terdiri dari :

  •     Puskesmas 1 Unit
  •     Klinik Swasta 1 Unit
  •     Praktek Dokter 10 Unit
  •     Praktek Bidan / Rumah Bersalin 18 Unit
  •     Puskesmas 3 Unit
  •     Poskesdes 4 Unit
  •     Depot Obat / Apotik 9 Unit
  •     Posyandu 27 Unit

Sarana Jalan
Sarana Jalan yang terdapat di Kecamatan Dewantara, dikategori berdasarkan klasifikasi jalan :

  •     Jalan Provinsi sepanjang + 8 KM
  •     Jalan Kabupaten sepanjang + 13 KM
  •     Jalan Kecamatan sepanjang + 16 KM
  •     Jalan Gampong/Kelurahan sepanjang + 268 KM
  •      Ditambah dengan Sarana dan Prasarana Jembatan 9 Unit.

Sarana Irigasi
Sarana Irigasi yang terdapat di Kecamatan Dewantara, dikategori berdasarkan klasifikasi Irigasi :

  •     Irigasi Setengah Teknis mengairi + 279 Ha
  •     Irigasi Non Teknis mengairi + 356 Ha



VISI :

“ Terwujudnya Masyarakat Dewantara yang berbudaya, sejahtera, mandiri, bersih dan Islami (berseri)”.


MISI :

  • Mewujudkan Pemerintah Kecamatan Dewantara yang bersih, berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan melakukan reformasi birokrasi yang sungguh-sungguh menuju aparatur yang bersih berorientasi kepada pelayanan public serta penggunaan anggaran yang pro rakyat. 

  • Mewujudkan kualitas SDM yang professional, berbudaya dan berakhlak mulia melalui pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntunan Syari’at Islam.

  • Memberikan kesempatan dan peluang kepada seluruh lapisan masyarakatuntuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta menikmati hasil-hasil pembangunan.

  • Mengupayakan secepatnya pembangunan infrastruktur Perkantoran Pemerintah Kecamatan dalam  mewujudkan pelayanan prima kepada masyarat dewantara.

MARI themes

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrEX_lyXMZT9YfnmNAPr-bF7xk5muhNZOOF0akcw0-zulKdaHDGKVd3eeHgOWBQV9lDq0nA08Or3ZVQPs-elMsotUNPizxWXU19eO081d-wEFQpNWH533IPecKr7W8eFiYxh55sg/s220/dewantara.png} ugkjhgjkgghfhgjfgjfgfjkhkgjhkhjljlk;lk;lk;llklkkjyttytry {facebook#http://www.facebook.com} {twitter#http://www.twitter.com} {google#http://www.google.com} {pinterest#http://www.facebook.com} {youtube#http://www.youtube.com} {instagram#http://www.facebook.com}
Powered by Blogger.